TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah nasabah atau jumlah tertanggung produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link turun drastis sepanjang 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Jumlah tertanggung PAYDI, memang karena kondisi Covid-19 dan sebagainya di 2020 menurun drastis dari rata-rata biasanya ada sekitar 7 juta pemegang polis. Mungkin banyak yang tidak melanjutkan produk ini akhirnya putus tengah jalan, atau mungkin juga sudah waktunya jatuh tempo. Yang pasti tambahan dari nasabah baru tidak banyak, banyak yang redeem sehingga di 2020 menurun drastis tinggal 4,2 juta saja sisanya, sekarang mungkin 4 jutaan," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah saat diskusi dengan awak media secara daring di Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Ahmad mengatakan unit link memang menjadi lini usaha yang memberikan kontribusi paling besar yaitu sekitar 50 persen atau separuh dari total penerimaan premi perusahaan asuransi. Total premi dari unit link di industri asuransi pada 2020 mencapai Rp 98,25 triliun, menurun dibandingkan tahun sebelumnya Rp 101,87 triliun.
Sementara itu, untuk total klaim unit link sepanjang 2020 lalu mencapai Rp 75,98 triliun, naik dibandingkan total klaim pada 2019 Rp 70,61 triliun. Dengan kata lain, bisnis unit link saat ini masih relatif sehat.
"Kalau dibandingkan dengan klaimnya tentunya, meski PAYDI ini risiko investasi ada di peserta, tapi bagaimana perbandingan premi dan klaim menunjukkan ini bisnis masih sehat. Artinya, uang yang masuk lebih besar dari uang yang keluar," ujar Ahmad.
Terkait industri asuransi secara umum, lanjut Ahmad, di tengah upaya untuk bangkit dari pandemi, sektor asuransi sebenarnya termasuk sektor yang terkena dampak. Namun jika terkait perkembangan aset industri asuransi, memang masih naik meski tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.